Kutip Deni, Hakim Sebut Sunjaya Buat Rekening untuk Orang Gila, Why?

Bupati Kabupaten Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra disebut-sebut membuat beberapa rekening untuk menampung uang hasil penerimaan dari jual beli jabatan. Bahkan, ada dua rekening atas nama orang g

Kutip Deni, Hakim Sebut Sunjaya Buat Rekening untuk Orang Gila, Why?
INILAH, Bandung- Bupati Kabupaten Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra disebut-sebut membuat beberapa rekening untuk menampung uang hasil penerimaan dari jual beli jabatan. Bahkan, ada dua rekening atas nama orang gila untuk menyimpan dana tersebut.

Sunjaya sendiri dihadirkan dalam persidangan tersebut sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Rachmanto Sekdis PUPR Cirebon. Sidang dugaan suap jual beli jabatan tersebut dipimpin Fuad Muhammadi di Pengadilan Tipikor pada PN Klas A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (23/1/2019).

Saat menjadi saksi di persidangan, Sunjaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu membantah semua BAP yang sudah ditandatanganinya. Dia tidak mengakui soal uang yang diterimanya dari hasil mempromosikan atau merotasi para ASN di Kabupaten Cirebon.

JPU KPK Airin Kaniasari sampai menggelengkan kepala. Beberapa pernyataan Sunjaya yang ada dalam BAP semua dibantahnya. Seperti saat JPU membacakan soal membuka rekening berbeda untuk mengumpulkan dana dari para ASN.

”Saya bacakan BAP saudara soal membuka rekening. Anda menyebutkan jangan tersimpan dalam satu rekening agar terpecah. Baik itu uang dari rekanan, hasil rotasi, mutasi dan promosi. Hal itu dilakukan agar tidak terketahui atau terlacak jika bupati memiliki banyak dana,” katanya.

Sunjaya pun kembali membantahnya. Dia mengaku semua itu merupakan pernyataan ajudannya Deni Saprudin. Lantaran saat diperiksa dia bersama dengan Deni.

”Saya pikir itu pernyataan ajudan. Pada saat saya periksa selanjutnya (saat diperiksa sebagai tersangka), saya baca banyak yang tidak sesuai. Tapi saya mengaui menandatanganinya,” ujarnya.

JPU KPK pun kemudian menunjukan tandatangan BAP dihadapan majelis hakim, dan memanggil Sunjaya untuk memeriksanya. Sunjaya berdalih, saat diperiksa sebagai saksi di KPK sampai larut malam dan kecapean untuk membacanya.

Salah seorang hakim anggota, Rojai kemudian menyebutkan soal keterangan saksi yang juga mantan ajudannya, Deni Saprudin. Dimana saat itu Sunjaya menyuruhnya untuk membuka beberapa rekening untuk menyimpan dana yang diterimanya, baik dari ASN atau rekanan.

”Saat itu saudara menyuruh carikan orang gila untuk buat rekening. Orang gilanya difoto, dibuatkan KTP dan ditandatangani Deni (ajudan), namanya Warno dan Entik,” kata Rojai.

Namun lagi-lagi Sunjaya membantahnya. Dia mengaku tidak tahu menahu soal adanya uang untuk merotasi atau mempromosikan ASN. 


Editor : inilahkoran