Legislator Jabar Dorong KPID Laksanakan Tupoksi Secara Maksimal Sepanjang Tahun Politik

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdy Yuhana mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara maksimal, sepanjang tahun politik jelang kontestasi Pemilu 2024.

Legislator Jabar Dorong KPID Laksanakan Tupoksi Secara Maksimal Sepanjang Tahun Politik
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdy Yuhana

Meski demikian, dia mengaku KPID Jabar tidak bisa melakukan pengawasan sendiri. Diperlukan kerjasama seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye seperti amanat m Undang Undang 32 tahun 2002, P3SPS Pasal 50 dan 71 serta PKPI No 4 Tahun 2023.

"Karena kami punya keterbatasan maka dari itu kami coba merangkul semuanya, termasuk masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tiga hal tadi. Baik di TV maupun radio, karena dalam undang undang 32 tahun 2002 pasal 52 mengenai peran serta masyarakat dalam penyiaran, hak, tanggung jawab dan kewajiban, haknya menerima penyiaran di seluruh pelosok Indonesia, kewajibannya menjaga televisi dan radio ini supaya tidak di manfaatkan oleh kepentingan kepentingan tertentu," pungkasnya. (Yuliantono)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti