Legislator Jabar Dorong KPID Laksanakan Tupoksi Secara Maksimal Sepanjang Tahun Politik

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdy Yuhana mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara maksimal, sepanjang tahun politik jelang kontestasi Pemilu 2024.

Legislator Jabar Dorong KPID Laksanakan Tupoksi Secara Maksimal Sepanjang Tahun Politik
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdy Yuhana

INILAHKORAN, Bandung - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdy Yuhana mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara maksimal, sepanjang tahun politik jelang kontestasi Pemilu 2024.

Abdy mengatakan, KPID Jabar diharapkan dapar independen dan berani dalam menjaga hak masyarakat dari berbagai kepentingan yang berupaya mencari keuntungan dari kehadiran lembaga penyiaran.

Abdy menyatakan, lembaga penyiaran harus selalu menjadi mata dan telinga masyarakat. Independensi dan ketegasan KPI menjadi kunci yang harus dipertahankan, agar masyarakat mendapatkan hak informasi yang berimbang, mendidik, menghibur dan berkualitas.

Baca Juga : Kemenag Jabar Harap Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 Dapat Berlangsung Kondusif

"Komisi penyiaran adalah lembaga pemerintah yang mengatur dan mengawasi lembaga penyiaran, lembaga penyiaran itu TV dan Radio, supaya isi dari materi yang disampaikan kepada masyarakat oleh lembaga penyiaran itu tidak membuat konflik, kekerasan berita berita bohong, nah itu diawasinya oleh KPI," ujarnya dalam kegiatan literasi media dengan tajuk Fungsi KPID Jawa Barat Dalam Pemilu 2024, baru-baru ini.

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menuturkan, pihaknya akan terus berupaya menjalankan tugas dan fungsi KPID sesuai amanat undang-undang. Terutama pada saat ini, di tengah tahun politik.

Guna mengantisipasi hal tersebut, KPI melahirkan regulasi baru yakni Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu 2024.

Baca Juga : Kemenag Jabar Targetkan 25 Ribu Jamaah Haji 2024 Terbang Lewat BIJB Kertajati

"Nah ada aturan baru yang kami bikin yakni peraturan komisi penyiaran Indonesia nomor 4 tahun 2023 tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu 2024 ini. Kami seyogyanya sudah melakukan langkah langkah yang membantu penyelenggara Pemilu untuk coba menegakkan demokrasi di Jawa Barat," ungkapnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti