Legislator Jabar Dorong KPID Laksanakan Tupoksi Secara Maksimal Sepanjang Tahun Politik

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdy Yuhana mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara maksimal, sepanjang tahun politik jelang kontestasi Pemilu 2024.

Legislator Jabar Dorong KPID Laksanakan Tupoksi Secara Maksimal Sepanjang Tahun Politik
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdy Yuhana

INILAHKORAN, Bandung - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdy Yuhana mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara maksimal, sepanjang tahun politik jelang kontestasi Pemilu 2024.

Abdy mengatakan, KPID Jabar diharapkan dapar independen dan berani dalam menjaga hak masyarakat dari berbagai kepentingan yang berupaya mencari keuntungan dari kehadiran lembaga penyiaran.

Abdy menyatakan, lembaga penyiaran harus selalu menjadi mata dan telinga masyarakat. Independensi dan ketegasan KPI menjadi kunci yang harus dipertahankan, agar masyarakat mendapatkan hak informasi yang berimbang, mendidik, menghibur dan berkualitas.

"Komisi penyiaran adalah lembaga pemerintah yang mengatur dan mengawasi lembaga penyiaran, lembaga penyiaran itu TV dan Radio, supaya isi dari materi yang disampaikan kepada masyarakat oleh lembaga penyiaran itu tidak membuat konflik, kekerasan berita berita bohong, nah itu diawasinya oleh KPI," ujarnya dalam kegiatan literasi media dengan tajuk Fungsi KPID Jawa Barat Dalam Pemilu 2024, baru-baru ini.

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menuturkan, pihaknya akan terus berupaya menjalankan tugas dan fungsi KPID sesuai amanat undang-undang. Terutama pada saat ini, di tengah tahun politik.

Guna mengantisipasi hal tersebut, KPI melahirkan regulasi baru yakni Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu 2024.

"Nah ada aturan baru yang kami bikin yakni peraturan komisi penyiaran Indonesia nomor 4 tahun 2023 tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu 2024 ini. Kami seyogyanya sudah melakukan langkah langkah yang membantu penyelenggara Pemilu untuk coba menegakkan demokrasi di Jawa Barat," ungkapnya.

Meski demikian, dia mengaku KPID Jabar tidak bisa melakukan pengawasan sendiri. Diperlukan kerjasama seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye seperti amanat m Undang Undang 32 tahun 2002, P3SPS Pasal 50 dan 71 serta PKPI No 4 Tahun 2023.

"Karena kami punya keterbatasan maka dari itu kami coba merangkul semuanya, termasuk masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tiga hal tadi. Baik di TV maupun radio, karena dalam undang undang 32 tahun 2002 pasal 52 mengenai peran serta masyarakat dalam penyiaran, hak, tanggung jawab dan kewajiban, haknya menerima penyiaran di seluruh pelosok Indonesia, kewajibannya menjaga televisi dan radio ini supaya tidak di manfaatkan oleh kepentingan kepentingan tertentu," pungkasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti