Lewat Progam Goes to School, Polsek Gununghalu Berikan Edukasi Siswa Soal Bahaya Perundungan

Maraknya aksi perundungan atau bullying yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan telah menuai keprihatinan berbagai pihak. Salah satunya Polsek Gununghalu yang menggelar Program Goes to School.

Lewat Progam Goes to School, Polsek Gununghalu Berikan Edukasi Siswa Soal Bahaya Perundungan
Guna mengantisipasi dan mengedukasi bahaya perundungan itu Polsek Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyasar sekolah-sekolah dengan memberikan pengarahan kepada para siswa melalui Program Goes to School dengan mendatangani Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts) Nazwa, Desa Sukamanah, Kecamatan Rongga. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Maraknya aksi perundungan atau bullying yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan telah menuai keprihatinan berbagai pihak. Salah satunya Polsek Gununghalu yang menggelar Program Goes to School.

Guna mengantisipasi dan mengedukasi bahaya perundungan itu Polsek Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyasar sekolah-sekolah dengan memberikan pengarahan kepada para siswa melalui Program Goes to School dengan mendatangani Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts) Nazwa, Desa Sukamanah, Kecamatan Rongga.

"Saat ini sedang marak perkelahian yang dipicu tindakan perundungan dan bullying," kata Kepala Polsek Gununghalu Iptu Maman Maulana Ismail saat menggelar Program Goes to School.

Maman menjelaskan, perundungan atau bullying bisa dikategorikan dalam tiga kriteria, yakni bully secara fisik, verbal dan sosial.

Menurutnya, bully secara fisik merupakan tindakan kekerasan kepada orang lain dan bisa diancam hukuman pidana.

"Misalnya, seorang dikeroyok bersama-sama oleh dua orang atau lebih, diancam pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHPidana atau seseorang dianiaya oleh seorang dikenai Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan," jelasnya.

Selanjutnya, bully secara verbal merupakan fitnah dan menghina di mana perbuatan menuduh seseorang melakukan perbuatan padahal orang yang dituduh tidak melakukan apapun.

"Misal si A dituduh mencuri oleh si B padahal tidak ada saksi dan memang tidak melakukan. Si B menuduh karena benci saja, sedangkan menghina adalah mendegradasi orang, merendahkan martabat orang misal si A mah ibunya WTS," bebernya.

"Padahal, ibu si A orang baik. Itu bisa masuk ranah hukum salah satunya Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," sambungnya.

Kemudian, bully secara sosial merupakan perbuatan mengucilkan orang dari pergaulan, teman-temannya tidak mau kalau ada orang itu mau gabung, selalu dikucilkan.

"Akibat buli ini, korban akan mengalami gangguan psikis seperti depresi, cemas, stres hilang kepercayaan, gangguan fisik mengalami sakit bahkan ada yang sampai korban jiwa," ujarnya.

Oleh karena itu, Maman pun mengimbau agar para siswa sebisa mungkin menghindari tindakan perundungan atau bullying.

"Sebagai anak sekolah harus sopan, rajin belajar, banyak mengikuti ekskul supaya kelak menjadi anak yang berhasil," pungkasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani