Lindungi Konsumen Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Kemetrologian

Selain itu, Disdagin Kota Bandung juga melaksanakan pengawasan terkait Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) terhadap delapan pelaku usaha terutama kuliner.

Lindungi Konsumen Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Kemetrologian
istimewa

Sedangkan terkait BDKT, Meiwan menerangkan, Disdagin selain melakukan pengawasan juga melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku usaha teruatam kuliner terkait dengan aturan BDKT.  Sepanjang tahun 2023 sampai bula juli sudah ada 100 pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi mengenai BDKT.

"Menurut Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan BDKT adalah Barang Dalam Keadaan Terbungkus/BDKT adalah barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan," ujar dia.

Meiwan menambahkan, monitoring sekaligus pengawasan telah dilaksanakan terhadap delapan pelaku usaha. Mereka yaitu Noiis Kitchen, Miss Kremess, Guyam Gayem, Almond Bittes, PT. Industri Susu Alam Murni, SeynaAl, Ceuceu Kriuk, dan Kudimon Healty Food.

Ke enam SPBU adalah :

1. SPBU 34.40605, Jalan A.H Nasution, No32 Cipadung (28 Maret 2023). 
2. SPBU 33.40601, Jalan A.H Nasution No.105 (29 Maret 2023). 
3. SPBU 34.40601, Jalan A.H Nasution No.5 (30 Mei 2023). 
4. SPBU 34.40239, Jalan Moch Toha No. 357 (31 Mei 2023) 
5. SPBU 34.40234, Jalan Terusan Jakarta, Antapani (25 Juli 2023) 
6. SPBU 34.40247, Jalan Ibrahim Adjie No. 149 (26 Juli 2023). *** (Yogo Triastopo)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti