Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Disidangkan

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kembali ke Pengadilan Tipikor Bandung. Dia akan segera diadili setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkasnya. 

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Disidangkan
istimewa

Seperti diketahui Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha

Rachmat Yasin diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Kota Bandung Bidik APE 2020 Tingkat Mentor

Ini kedua kalinya Racmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.

Rachmat Yasin saat itu bebas dari Lapas Sukamiskin pada 8 Mei 2019. Namun, pada 25 Juni 2019, Yasin kembali dijerat sebagai tersangka.

Halaman :


Editor : JakaPermana