Menkumham: Pasal Penghinaan Presiden Penegas Batas Masyarakat Beradab

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan tentang pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RKUHP.

Menkumham: Pasal Penghinaan Presiden Penegas Batas Masyarakat Beradab
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. (antara)

Sebagaimana diketahui, belakangan draf RUU KUHP menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat akibat keberadaan pasal penghinaan presiden/wapres. Hal ini tertuang dalam BAB II tindak pidana terhadap martabat presiden/wapres bagian kedua penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden/wapres.

Dalam Pasal 218 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden/wapres dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Sementara itu, Pasal 219 berbunyi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden/wapres.

Baca Juga : Disdik DKI Belum Putuskan Ikuti Arahan Skema PTM dari Presiden

Hal itu dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden/wapres dalam RKUHP berbeda dengan pasal sejenis yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Perbedaannya, pasal itu menjadi delik aduan. (antara)

Halaman :


Editor : suroprapanca