Merasa Kehilangan Motor?, Datang ke Polrestabes Bandung, Ada 50 Unit Kendaraan Hasil Curian

Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, ingin mengembalikan 50 kendaraan hasil curian kepada yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Merasa Kehilangan Motor?, Datang ke Polrestabes Bandung, Ada 50 Unit Kendaraan Hasil Curian
Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, ingin mengembalikan 50 kendaraan hasil curian kepada yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor)./antarafoto

“Kemudian kita melakukan hunting dengan beberapa jaringan para pelaku dan dari satu yang kita tangkap ini bisa berkembang ke beberapa TKP,” kata dia

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 bagi pelaku penadah dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.*** (antara)

Baca Juga : Ambisi Zero Sampah yang Dibuang ke TPA Sarimukti, Pemkot Cimahi Targetkan Dua Tahun Tercapai

Halaman :


Editor : JakaPermana