Mitigasi, Asmawa Tosepu Perintahkan Jajarannya Tertibkan Bangunan yang Rawan Bencana Alam

Rasio kebencanaan alam maupun non alam di Kabupaten Bogor sangat tinggi, bahkan dari 365 hari dalam setahun, hanya 10 hari yang tidak terjadi peristiwa bencana.

Mitigasi, Asmawa Tosepu Perintahkan Jajarannya Tertibkan Bangunan yang Rawan Bencana Alam

INILAHKORAN, Bogor - rasio kebencanaan alam maupun non alam di Kabupaten Bogor sangat tinggi, bahkan dari 365 hari dalam setahun, hanya 10 hari yang tidak terjadi peristiwa bencana.

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu pun meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, Camat, Lurah dan Kepala Desa (Kades), untuk melakukan upaya pencegahan atau mitigasi bencana.

"Kabupaten Bogor ini sangat rawan bencana, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Camat, Lurah dan Kades untuk waspada. Data dan tertibkan bangunan yang berada di wilayah rawan bencana seperti sepadan sungai, sepadan jalan atau tebing karena hal itu bagian daro mitigasi kebencanaan," pinta Asmawa Tosepu kepada wartawan, Senin, 16 April 2024.

Selain itu, Asmawa Tosepu berharap kejadian bencana alam maupun non alam 'menghantui' kita hingga memecut jajarannya untuk bekerja lebih baik lagi.

"Jangan sampai nanti terjadi bencana, kuta baru kasak-kusuk. Potensi bencana alam maupun non alam harus 'menghantui' agar kita bekerja lebih baik lagi agar masyarakat selamat dari kejadian bencana," harapnya.

Ia pun meminta Badan Perencana Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bappedalitbang) segera merealisasikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Semoga revisi Perda RTRW segera bisa disetujui oleh Pemprov Jawa Barat dan disahkan, sehingga dijadikan rujukan pemanfaatan ruang yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku," pinta Asmawa Tosepu.

Kabid Penataan Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Riza Juangsah Rahmat mengatakan akan melakukan pendataan bangunan yang berdiri diatas sepadan sungai maupun sepadan jalan.

"Saya akan berkordinasi dengan UPT Tata Bangunan, kami akaan tertibkan bangunan yang melanggar sepadan sungai dan sepada jalan, terutama bangunan yang komersil," kata Riza Juangsah Rahmat.

Riza Juangsah Rahmat menjelaskan tidak mungkin semua rumah tinggal yang melanggar sepadan sungai dan sepadan jalan ditertibkan atau dibongkar.

"Kalau rumah tinggal kita harus menyediakan lahan pengganti, hingga penertiban atau pembongkarannya harus ada pertimbangan seperti apakah di lahan tersebut memang benar-benar membahayakan penghuninya," jelasnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti