Mudik Dilarang, Organda Kota Bandung Minta Relaksasi Pajak Kendaraan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bandung mengajukan penghapusan pajak dan uji kendaraan bermotor (kir). Lantaran, pelarangan mudik berdampak kepada para pengusaha dan pemilik kendaraan umum.

Mudik Dilarang, Organda Kota Bandung Minta Relaksasi Pajak Kendaraan
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bandung mengajukan penghapusan pajak dan uji kendaraan bermotor (kir). Lantaran, pelarangan mudik berdampak kepada para pengusaha dan pemilik kendaraan umum.

"Karena pandemi Covid-19 ini, kami semua harus sehat. Kami dari transportasi menunjang sesuai dengan aturan yang telah ditentukan pemerintah dan imbauan-imbauan. Jangan sampai ada penangkapan terhadap angkutan yang berizin," kata Ketua Organda DPC Kota Bandung Neneng Djuraidah, Kamis (29/4/2021). 

Dia menjelaskan, dengan adanya aturan larangan mudik tahun ini membuat pengemudi dan pengusaha kehilangan pendapatan. Untuk itu, Pemkot Bandung diharapkan dapat membantu dalam hal kompensasi.

Baca Juga : Dadang Suganda Ngaku Sempat Cekcok dengn Oknum KPK

"Pengemudi kami otomatis kehilangan pendapatan. Apalagi para pengusaha yang harus membayar pajak, kir-nya. Harapannya. pemerintah bisa menggratiskan BBN dan kir. Kita minta diperhatikan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Organda Jawa Barat untuk meminta hal tersebut," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Isye Iswanti mengatakan dengan diberlakukan aturan larangan mudik tersebut banyak calon penumpang yang akhirnya meminta refund tiket perjalanannya.

"Banyak sekali penumpang yang meminta uang kembali, khususnya yang AKAP. Tentu saja perusahaan sangat berat harus mengembalikan. Walau pun teknisnya tidak dikembalikan langsung saat itu. Ada syarat dan ketentuan tertentu," kata Isye. 

Baca Juga : Imbas Larangan Mudik, Mobilitas Warga Kota Bandung Diperketat

Selain itu, terkait kebijakan penempelan stiker angkutan yang diperbolehkan mengangkut penumpang dengan dengan keperluan khusus. Dia pun menyerahkan ke PO masing-masing untuk mendapat hitungan operasionalnya secara pasti. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani