Munaji: Proyek Rehabilitasi Stadion Pakansari Cacat Hukum Administrasi

Proyek  belanja jasa konstruksi fisik rehabilitasi Stadion Pakansari, Cibinong, yang tetap dikerjakan walaupun melewati batas waktu tambahan atau addendum dipastikan cacat hukum administrasi.

Munaji: Proyek Rehabilitasi Stadion Pakansari Cacat Hukum Administrasi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji. (reza zurifwan)

INILAH, Cibinong - Proyek  belanja jasa konstruksi fisik rehabilitasi Stadion Pakansari, Cibinong, yang tetap dikerjakan walaupun melewati batas waktu tambahan atau addendum dipastikan cacat hukum administrasi.

Namun penyedia jasa proyek infrastruktur tersebut tidak disangkakan atau digugat pidana atau perdata dan hanya akan diberikan sanksi administrasi atau denda tambahan.

"Saya melihat tetap dikerjakannya proyek belanja jasa konstruksi fisik rehabilitasi Stadion Pakansari, Cibinong, merupakan pelanggaran atau cacat hukum administrasi. Sanksinya pun bersifat administrasi  atau berupa denda tambahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji kepada wartawan, Selasa, (2/3).

Baca Juga : Kasus COVID-19 di Kota Bogor Capai 12.131, Sudah Lampaui Perkiraan

Nilai proyek belanja jasa konstruksi fisik rehabilitasi Stadion Pakansari, Cibinong, sebesar Rp14,4 miliar dan idealnya dikerjakan selama 120 hari dan bukannya 90 hari, menurutnya hal itu bukanlah permasalahan.

"Penyedia jasa PT Nur Ihsan Minasamulia-PT Cipta Maju Propertindo kan sudah bersepakat dengan Dinas Pemuda dan Olahraga hingga tidak ada pelanggaran dalam hal perencanaan rehabilitasi Stadion Pakansari," sambungnya.

Menanggapi pendapat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten  Bogor, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Permadi Dalung meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memberikan sanksi denda tambahan kepada penyedia jasa.

Baca Juga : Jenal Minta Seluruh Guru di Kota Bogor Vaksinasi

"Kalau Pak Munaji menyatakan harus ada sanksi tambahan denda, maka Dispora wajib melaksanakan pemberian sanksi denda kepada PT Nur Ihsan Minasamulia-PT Cipta Maju Propertindo dan menyetorkannya ke kas daerah," pinta Permadi.

Halaman :


Editor : suroprapanca