Netizen Geram dengan Aksi Buang Sampah di Sungai Citopeng, Pelaku Sedang Diburu Satpol PP Cimahi

Aksi buang sampah di Sungai Citopeng bikin geram netizen. Satpol PP Cimahi langsung buru pelaku

Netizen Geram dengan Aksi Buang Sampah di Sungai Citopeng,  Pelaku Sedang Diburu Satpol PP Cimahi
Ulah oknum yang buang sampah di Sungai Citopeng, Cimahi Selatan. (agus satia negara)

Selain itu, jelas Ranto, Pemkot Cimahi saat ini terus berupaya dan mengimbau masyarakat untuk memilah sampah secara mandiri.

"Tujuannya agar volume sampah dapat berkurang, dan sampah yang masih memiliki nilai ekonomis dapat di daur ulang agar menjadi hal yang bermanfaat," jelasnya.

Sebelumnya,  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal memberikan sanksi tegas pada pelaku pembuang sampah sembarangan dengan denda maksimal sebesar Rp 50 juta atau pidana maksimal selama tiga bulan penjara.

Baca Juga : Berbagi Santunan Bersama Anak Yatim, Warnai Haul Partai Demokrat di DPD Jabar

"Kami sekarang bakal lakukan tindakan represif dan tidak ada toleransi lagi. Saya akan menerapkan peraturan daerah (Perda)," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini.

Chanifah menjelaskan, penerapan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Menurutnya, dalam Perda disebutkan penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran.

"Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin," jelasnya.


Editor : Bsafaat