Operasi Jaran, Pelaku Curanmor dan Penadahnya Diringkus Polres Bogor

Delapan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua yang diketuai AJ  seorang residivis di kasus yang sama diringkus Sat Reskrim Polres Bogor.

Operasi Jaran, Pelaku Curanmor dan Penadahnya Diringkus Polres Bogor
istimewa
INILAH, Bogor-Delapan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua yang diketuai AJ  seorang residivis di kasus yang sama diringkus Sat Reskrim Polres Bogor.
 
 
 
Kelompok pelaku Curanmor ini tak hanya beraksi di Kecamatan Cibinong, Caringin, Ciampea, Cibungbulang, Cisarua, Cileungsi, Ciomas, Ciawi, Babakan Madang dan Sukaraja, Kabupaten Bogor tetapi juga hingga ke Kota Bekasi, Kecamatan Rawalumbu.
 
 
 
Mereka ditangkap dalam operasi khusus bersandi kejahatan curanmor (Jaran), kendaraan roda dua hasil curian ini selanjutnya akan dijual di Provinsi Lampung atau daerah lain di Pulau Sumatera dengan harga paling murah Rp 2 juta rupiah.
 
 
 
"Pelaku Curanmor Kecamatan Cibinong, Caringin, Ciampea, Cibungbulang, Cisarua, Cileungsi, Ciomas, Ciawi, Babakan Madang dan Sukaraja Kabupaten Bogor serta Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi yang diketuai AJ ini berhasil kami ringkus atau tangkap dari Operasi Jaran yang dilakukan oleh Sat Reskrim," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Cibinong, Rabu, (24/2).
 
 
 
Ia menambahkan sasaran pelaku kejahatan Curanmor ialah yang berada  di teras atau garasi rumah, dengan waktu pencurian kendaraan eoda dua mulai dari pukul 14.00-05.00 WIB.
 
 
 
"Para pelaku ini berbagi tugas mulai dari 'pemetik', menjaga lingkungan sekitar dan membonceng pemetik. Dari 9 orang pelaku Curanmor baru 8 orang yang sudah tertangkap hingga kami pun masih terus melakukan pengejaran," tambahnya.
 
 
 
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian menuturkan selain pelaku Curanmor, jajarannya juga menangkap empat orang pelaku penadah hasil kejahatan Curanmor di salah satu wilayah di Pulau Sumatera.
 
 
 
"Kami juga berhasil menangkap 4 orang pelaku penadah roda dua hasil kejahatan Curanmor di Pulau Sumatera, dari tangan pelaku Curanmor dan penadah ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 unit kendaraan roda dua, BPKB, hadphone, obeng dan kunci letter T," tutur AKP Handreas.
 
 
 
Pria asli Lampung ini melanjutkan bahwa
para pelaku atau tersangka Curanmor kendaraan roda dua ini diancam idengan pasal 363 ayat 1, ayat 3E dan ayat 5E Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
 
 
 
"Untuk penadah hasil kejahatan Curanmor kendaraam roda dua akan kami ancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal empat tahun penjara," lanjutnya. (Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana