Orang Tuanya Stroke dan Kanker Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman AG

Kondisi orang tuanya yang stroke dan terkena kanker meringankan hukuman AG, anak berusia 15 tahun yang terlibat penganiayaan David.

Orang Tuanya Stroke dan Kanker Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman AG
Hakim menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun terhadap anak AG yang terlibat dalam penganiayaan David.

INILAHKORAN, Jakarta – Kondisi orang tuanya yang stroke dan terkena kanker meringankan hukuman AG, anak berusia 15 tahun yang terlibat penganiayaan David.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun untuk anak AG dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

Vonis hukuman itu sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG, ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun.

AG, oleh majelis hakim, dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20), anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, terhadap David (17).

“Menyatakan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” kata Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tigak tahun enam bulan.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan antara lain untuk memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Halaman :


Editor : Zulfirman