Orang Tuanya Stroke dan Kanker Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman AG

Kondisi orang tuanya yang stroke dan terkena kanker meringankan hukuman AG, anak berusia 15 tahun yang terlibat penganiayaan David.

Orang Tuanya Stroke dan Kanker Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman AG
Hakim menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun terhadap anak AG yang terlibat dalam penganiayaan David.

Hal-hal yang meringankan, anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Atas perbuatannya, AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.

Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban D.

Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

Sebelumnya, kejaksaan berencana menghadirkan anak AG (15) pada sidang putusan kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin pukul 14.00 WIB.

“Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Senin.

Selain itu, awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang.


Editor : Zulfirman