Orang Tuanya Stroke dan Kanker Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman AG

Kondisi orang tuanya yang stroke dan terkena kanker meringankan hukuman AG, anak berusia 15 tahun yang terlibat penganiayaan David.

Orang Tuanya Stroke dan Kanker Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman AG
Hakim menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun terhadap anak AG yang terlibat dalam penganiayaan David.

“Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan mengacu pada pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).***

Halaman :


Editor : Zulfirman