Panwaslu Kecamatan Katapang Temukan Surat Suara yang Telah Dicoblos

Panwaslu Kecamatan Katapang yang bertugas saat pemungutan suara kemarin mendapatkan temuan berupa surat suara yang telah dicoblos di Desa Bojongkunci, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. 

Panwaslu Kecamatan Katapang Temukan Surat Suara yang Telah Dicoblos
Dugaan surat suara yang telah dicoblos tersebut ditemukan sesaat setelah pemilih hendak memasukan surat suara ke dalam kotak suara. Keterangan yang diperoleh dari hasil penelusuran Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk, pemilih menerima surat suara dari KPPS dan ketika memeriksa surat suara yang hendak dicoblos pada bilik suara, pemilih menemukan dua surat suara pasangan capres dan cawapres yang tercoblos. (dok)

INILAHKORAN, Soreang - Panwaslu Kecamatan Katapang yang bertugas saat pemungutan suara kemarin mendapatkan temuan berupa surat suara yang telah dicoblos di Desa Bojongkunci, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. 

Dugaan surat suara yang telah dicoblos tersebut ditemukan sesaat setelah pemilih hendak memasukan surat suara ke dalam kotak suara. Keterangan yang diperoleh dari hasil penelusuran Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk, pemilih menerima surat suara dari KPPS dan ketika memeriksa surat suara yang hendak dicoblos pada bilik suara, pemilih menemukan dua surat suara pasangan capres dan cawapres yang tercoblos.

"Menurut keterangan pemilih yang mendapatkan surat suara tersebut (kepada Panwaslu Kecamatan Katapang), bahwa ia hanya mencoblos satu surat suara capres dan cawapres yang diberikan KPPS. Dengan adanya kejadian tersebut KPPS pun memasukan hal tersebut sebagai catatan kejadian khusus dan mengkategorikan surat suara tersebut sebagai surat suara yang telah dicoblos," kata Koordinator Divisi Humas, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bandung Dede Sodikin di Soreang, Kamis 15 Februari 2024.

Baca Juga : Ketua DPRD Desak Pemprov Jabar Tambah SMA Baru di Kota Bandung

Dede melanjutkan, selain kejadian tersebut, pihaknya juga menerima laporan hasil pengawasan dari para pengawas Pemilu tingkat kecamata sampai PTPS. Dimana terdapat kurang lebih 168 kejadian khusus selama proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

Adapun dari kejadian khusus tersebut dapat dikategorisasi dalam beberapa hal diantaranya adalah TPS dengan Surat Suara kurang berjumlah 45 TPS. Jumlah TPS yang tidak aksesibel 52 TPS, TPS kelebihan suara berjumlah 15 TPS, TPS tidak ada C-Plano berjumlah 3 TPS, TPS yang surat suaranya rusak berjumlah 8 TPS, Logistik yang kurang berjumlah 8 TPS. Kemudian saksi tidak membawa surat mandat berjumlah 1 TPS, DPT tidak ditempel berjumlah 2 TPS, Perhitungan tidak sesuai prosedur berjumlah 6 TPS, TPS yang terkena banjir berjumlah 1 TPS dan kejadian lainnya yang berjumlah 27 TPS.

"Dari hasil rekapitulasi kejadian khusus yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, kami akan menindaklanjutinya sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Kami juga melakukan kajian khususnya berkenaan potensi dugaan pelanggaran pada proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang terdapat dalam kejadian khusus dan laporan hasil pengawasan yang diterima," ujarnya. (rd dani r nugraha)

Baca Juga : Sepenggal Kisah Pahlawan Demokrasi dari Cipeundeuy, 3,5 Jam Terjebak di Tengah Rimbunnya Eceng Gondok Waduk Cirata 


Editor : Doni Ramdhani