Pekan Depan Wali Kota Cimahi Ajay Segera Disidang

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap yang menjerat Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna ke Pengadilan. Ajay pun segera jalani sidang dakwaan pekan depan. 

Pekan Depan Wali Kota Cimahi Ajay Segera Disidang
net

Dalam dakwaan Hutama disebutkan, jika  2018 RSU Kasih Bunda berencana melakukan penambahan gedung dengan memperluas dan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai di tahun 2018. 

Untuk melancarkan niatnya Hutama mengurus izin ke Pemkot Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Peizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Izin yang harus ditempuh yakni Izin Prinsip, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah  (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin itu nantinya diketahui dan ditandatangani oleh Ajay M Priatna selaku Wali Kota Cimahi. 

Akhirnya, Ajay dan Hutama dipertemukan oleh Dominikus Djoni Hendarto selaku Direktur PT Ledino Mandiri setelah dia dihubungi Ajay. Ketiganya pun akhirnya bertemu di salah satu cafe di Jalan Garuda Kota Bandung. 

Baca Juga : Disdagin Kota Bandung Jamin Ketersediaan Kebutuhan Pokok Aman Jelang Ramadan

Selain itu,Hutama juga mendapat permintaan dari Ajay M Priatna agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda dikerjakan oleh PT Dania Pratama International, yang dimiliki Akhmad Syaikhu, pengusaha dan teman dekat Ajay.

Ajay akhirnya mengeluarkan izin prinsip Nomor 503/024/2369/DPTMPTSP/2018 Tentang Izin Prinsip tanggal 6 Juni 2018 diikuti dengan DPMPTSP mengeluarkan IPPT tanggal 21 September 2018 dan IMB Nomor 503.6/0324/0047/DPMPTSP/2019 T tanggal 14 Januari 2019 mengenai pembangunan Gedung B dengan luas tanah 4.724 m2 jumlah lantai bangunan sebanyak 14 lantai. 

Pembangunan gedung RSU Kasih Bunda pun dikerjakan perusahaan milik Akhmad Syaikhu. Hanya saja, dalam perjalanannya manajemen memutus kontrak pengerjaan oleh perusahaan Akhmad Syaikhu karena tidak sesuai progress.

Kemudian, saat sedang pelaksanaan pembangunan, manajemen rumah sakit memperluas area sehingga dibutuhkan revisi perizinan yang sudah dikeluarkan. Manajemen kemudian meminta Dominikus untuk menyampaikan hal itu ke Ajay.


Editor : Doni Ramdhani