Pelanggaran Alat Ukur Sering Terjadi, Kabupaten Cirebon Butuh 5 PPNS Metrologi Legal

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon membutuhkan sedikitnya 5 orang PPNS Metrologi Legal.

Pelanggaran Alat Ukur Sering Terjadi, Kabupaten Cirebon Butuh 5 PPNS Metrologi Legal
Dadang Suhendra, Kepala Disdagin Kabupaten Cirebon mengungkapkan kebutuhan pihaknya atas lima PPNS Metrologi Legal.
INILAHKORAN, Cirebon - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon membutuhkan sedikitnya 5 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal.
 
Jumlah tersebut PPNS Metrologi Legal itu dinilai ideal mengingat luas wilayah Kabupaten Cirebon yang memiliki 40 kecamatan.
 
Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, Minggu, 14 November 2021, menilai  PPNS Metrologi Legal dibutuhkan karena potensi pelanggaran sangat tinggi. Hal itu karena pemilik alat ukur, takar atau alat timbang dan lainnya yang tidak melakukan tera ulang, jumlahnya sangat banyak. 
 
"Kalau melihat jangkauan wilayah kami butuh minimal 5 PPNS. Kabupaten Cirebon itu punya 40 kecamatan, jadi kalau ada 5 PPNS, cukuplah," kata Dadang.
 
 
Dengan memiliki PPNS Metrologi Legal, lanjut Dadang, ketika ada pelanggaran bisa langsung dilakukan penindakan secara hukum.
 
Pengusaha atau individu yang memiliki alat ukur, takar atau timbang tapi belum melakukan tera ulang bisa ditindak. Mereka bisa diajukan ke Pengadilan dengan barang bukti yang sudah diamankan oleh PPNS Metrologi Legal. 
 
"Kalau sekarang itu, bila ada pelanggaran kemetrologian kita hanya sebatas pengawasan, belum bisa ditindak atau diajukan ke Pengadilan. Ini kan repot," ungkap Dadang.
 
 
Menurutnya, saat ini Disperdagin Kabupaten Cirebon mulai mengusulkan adanya PPNS Metrologi Legal untuk kebutuhan tersebut.
 
Namun, mengingat proses pembentukan PPNS Metrologi Legal harus dilakukan secara bertahap, Disperdagin pun harus bersabar menunggu proses tersebut. Masalahnya, proses PPNS Metrologi Legal berbeda dengan PPNS pada instansi lainnya.
 
"Tidak bisa langsung mengajukan PPNS, tapi harus ada pelatihan pengawas dulu. Harus dari pelatihan pengawas dulu, setelah itu baru meningkat ke PPNS," jelasnya.
 
Dadang mengakui, saat ini Disperdagin baru memiliki satu orang pengawas pelatihan, yang nantinya bakal meningkat menjadi PPNS.
 
 
Keterlambatan pembentukan PPNS Metrologi Legal di dinasnya, disebabkan kewenangan baru dilimpahkan Pemprov Jabar ke Disperdagin, dalam empat tahun terakhir. 
 
"Setelah kewenangan berpindah ke Kabupaten Cirebon, baru kita mulai menyiapkan SDM yang memenuhi syarat. Sekarang kita bergerak, ternyata setelah bergerak karena kalau dilaporkan kan tetap harus ada berita acara. Nah, yang membuat berita acara kan PPNS," papar Dadang.
 
Dadang menambahkan,  setelah Disperdagin memiliki PPNS Metrologi Legal, setiap pelanggaran akan dilaporkan juga ke Dirjen Metrologi Bandung untuk kelanjutan proses hukumnya. Sejauh ini, ketika ada pelanggaran pihaknya hanya bisa memberi peringatan, agar yang bersangkutan melakukan tera ulang. 
 
 
"Tapi yang belum tera ulang itu setelah diberi peringatan biasanya langsung daftar tera ulang. Jadi hanya keterlambatan waktu saja," tukasnya. (maman suharman)


Editor : inilahkoran