Pemahaman Pajak bagi UMKM, UTama Gelar PKM Insentif Pajak

Pada tataran ekonomi global, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang sangat signifikan pada perekonomian domestik negara-bangsa dan keberadaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Seperti yang diketahui, UMKM sangat bergantung pada perputaran uang dari hasil penjualan barang dagangan.

Pemahaman Pajak bagi UMKM, UTama Gelar PKM Insentif Pajak
Foto: Okky Adiana

INILAH, Bandung - Pada tataran ekonomi global, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang sangat signifikan pada perekonomian domestik negara-bangsa dan keberadaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Seperti yang diketahui, UMKM sangat bergantung pada perputaran uang dari hasil penjualan barang dagangan.

Akibatnya usaha pegiat UMKM setidaknya mengalami penurunan pendapatan sebesar kurang lebih 50 persen, selain itu UMKM juga pastinya mengalami kesulitan dalam memperoleh bahan baku, proses produksi terganggu, atau permintaan pasar menurun drastis sehingga pengunjung yang berbelanja juga menjadi sepi akibatnya penjualan ataupun pendapatan dari sektor UMKM ini akan mengalami penurunan secara terus-menerus yang dapat mengancam keberlangsungan dari usaha pegiat UMKM.

Merespons hal tersebut, Universitas Widyatama (UTama) bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jabar menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertema Tax Planning (Insentif Pajak) sebagai strategi UMKM dalam menghadapi dampak Covid-19 pada UMKM binaan Kadin Jabar. PKM dilakukan dengan menggunakan aplikasi meeting online. 

Baca Juga : Lahannya Dijadikan Objek Sengketa, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Bandung ke KY

Dosen UTama Neneng Susanti mengatakan< peserta yang hadir dari UMKM bergerak di berbagai bidang usaha, antara lain bidang kuliner, fashion, asesoris, souvenir, produk kecantikan. 

Kegiatan pengabdian ini memberikan pemaparan mengenai perpajakan mengenai tax planning yang sebaiknya dilaksanakan oleh UMKM, peraturan perpajakan terbaru yang berkaitan dengan UMKM yaitu insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. 

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada UMKM mengenai pajak yang bagi UMKM dan insentif pajak yang berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19," ucap Neneng, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga : BPBD: Selama Februari 2021 Terjadi 275 Bencana di Jabar

Dia mengungkapkan pemerintah mengambil strategi untuk menjaga eksistensi usaha di beberapa sektor yang terdampak Covid-19 dengan memberikan stimulus ekonomi berupa pemberian insentif pajak. Sebelumnya pemerintah telah mengatur pemberian insentif pajak dengan peraturan PMK-23/PMK.03/2020, namun peraturan ini ternyata tidak mencakup semua sektor usaha yang terdampak.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani