Pemasangan 2.513 APK Melanggar Aturan akan Dicopot Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bogor

Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor melakukan penertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan metode kampanye.

Pemasangan 2.513 APK Melanggar Aturan akan Dicopot Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bogor
Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor melakukan penertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan metode kampanye./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor melakukan penertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan metode kampanye.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Burhanudin mengatakan hingga hari ke 30 masa kampanye, jajarannya menemukan 2.513 pelanggaran..

Baca Juga : Laka Lantas Libatkan Truk Tambang Lagi, ABG Pengemudi Motor Tewas di Rumpin

"2.513 pelanggatan yang pengawas temukan umumnya baliho, spanduk dan pamflet serta materi APK lainnya dipasang di pohon dan tiang listrik serta titik pemasangan yang tidak diperbolehkan," kata Burhanudin kepada wartawan, Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Juga : Cegah PHK Massal, Iwan Setiawan Ajak Buruh Berpikir Makro

Burhanudin menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan dan ada tindakan yang melanggat aturan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bogor pun selanjutnya memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP.

Halaman :


Editor : JakaPermana