Pemasangan 2.513 APK Melanggar Aturan akan Dicopot Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bogor

Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor melakukan penertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan metode kampanye.

Pemasangan 2.513 APK Melanggar Aturan akan Dicopot Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bogor
Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor melakukan penertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan metode kampanye./Reza Zurifwan

"Nanti, Satpol PP  dengan didampingi pengawas yang ada di Bawaslu dan Panwascam akan mencopot APK yang pemasangannya melanggar aturan baik itu Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Perda nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum,"  jelasnya.

Baca Juga : Selama Liburan Natal 2023, Volume Kendaraan Masuk Kota Bogor Meningkat

Ia menuturkan bahwa penyebaran bahan kampanye  yang dibuat oleh partai politik, pasangan calon maupun calon legislatig yang dibagikan kepada peserta kampanye, harganya tidak boleh melebihi Rp 100 ribu.

Sementara metode kampanye diajukan peserta Pemilu kepada pihak kepolian, sesuai tingkatan dan ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Setelah Caleg Bagi-bagi Sembako, Bawaslu Temukan Caleg DPR RI Bagi-bagi Amplop


Editor : JakaPermana