Pembuangan Limbah ke Sungai Ciliwung, Satpol PP Segel Lokasi dan DLH Lakukan Uji Lab
Tim Gabungan Pemkot Bogor melakukan investigasi pembuangan limbah ke Sungai Ciliwung. Di aliran sungai, terdapat busa mencurigakan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Tim Gabungan Pemkot Bogor melakukan investigasi pembuangan limbah ke Sungai Ciliwung. Di aliran sungai, terdapat busa mencurigakan.
Munculnya busa yang diduga akibat pembuangan limbah ke Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang itu pertama kali dilihat warga pada Sabtu 23 Maret 2024 pagi, yang selanjutnya dilaporkan kepada Satgas Naturalisasi Ciliwung.
Dari hasil investigasi tim gabungan yang terdiri dari Satgas Ciliwung Kota Bogor, DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), ditemukan adanya gudang transit tempat menyimpan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian, di Jalan Alkesa Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Minggu 24 Maret 2024.
"Jadi di situ ada gudang transit saja, produksinya di Citeureup Kabupaten Bogor, di bibir Ciliwung itu (Kedunghalang). Dari pengakuan awal terduga pelaku di tempat itu hanya untuk tempat pengetesan, kalau bahan itu mengeluarkan busa yang banyak, maka akan laku dijual gitu," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana kepada wartawan pada Minggu 24 Maret 2024.
Asep menegaskan, temuan gudang transit penyimpanan bahan baku sabun, yang diduga menjadi sumber busa di aliran Sungai Ciliwung itu diperkuat dengan ditemukan tong-tong berisi gel yang sama, seperti yang ditemukan di Sungai Ciliwung oleh Satgas Naturalisasi Ciliwung beberapa jam setelah busa terbawa aliran sungai ke wilayah Kabupaten Bogor.
"Tindak lanjut dari temuan hasil investigasi tersebut selanjutnya DLH mengambil sampel yang ada di gudang transit, kemudian dilanjutkan dengan pemberian surat panggilan oleh Satpol PP Kota Bogor," tegas Asep.
"Sampel sudah diambil oleh LH yang memiliki kompeten di bidang itu. Dari Satpol PP memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan untuk diproses lebih lanjut sambil menunggu hasil lab yang dilakukan oleh DLH terhadap sampel yang sudah diambil," tambah Asep.
Asep menjelaskan, jika terbukti melanggar, para pelaku bisa ditindak lanjuti atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2). Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan dan pembongkaran tempat usaha.
"Namun, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), maka pelaku bisa dipidana Sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disebutkan Pasal 104 UU PPLH. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Bogor, Denni Wismanto menuturkan, pihaknya sudah mengambil sampel yang diperlukan untuk uji laboratorium.
"Selanjutnya untuk penyelidikan akan kami lakukan uji lab dulu. Hasilnya paling cepat beberapa hari mendatang atau paling lama 2 minggu. Sambil menunggu hasil lab, Satpol PP didampingi DLH akan melakukan BAP terhadap pihak yang bersangkutan," pungkasnya. (rizki mauludi)
Editor : Doni Ramdhani

