Pemda Garut Ancam Pidanakan Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut akan memidanakan para pengusaha hotel dan restoran di Kabupaten Garut yang melakukan penggelapan pajak hotel dan restorannya.

Pemda Garut Ancam Pidanakan Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran

INILAH, garut-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut akan memidanakan para pengusaha hotel dan restoran di Kabupaten Garut yang melakukan penggelapan pajak hotel dan restorannya.

Hal itu ditegaskan Bupati Garut rudy gunawan menyusul laporan pajak daerah semester I diterimanya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut yang dirasakannya ganjil.

"Pemda akan pidanakan penggelapan pajak hotel dan restoran," tegas Rudy, Kamis (20/07/2023) malam.

Dia mengingatkan para pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak  untuk berlaku jujur dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir Dinas Komunikasi dan Informatika setempat, Rudy menyatakan kaget dengan banyaknya wajib pajak pungut yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan pajaknya ke Pemda Garut.


"Ada hotel yang punya seratus kamar tapi okupasinya melaporkan hanya 30 persen. Kalau benar sudah bangkrut hotel itu, saya minta dan ingatkan pemilik hotel dan restoran jujur," ingatnya.
Rudy meminta dan mengingatkan pemilik hotel dan restoran untuk jujur atau setidak-tidaknya memberikan pelaporan yang logis sesuai peraturan yang ada.


"Karena berdasarkan Perda Pajak Daerah (Nomor) 1 Tahun 2016 bersifat rahasia, kita tidak bisa mem-publish ke umum. Maunya saya buka ke publik supaya masyarakat mengawasi, tapi gak bisa," katanya.


Dia menyebutkan, jika administrasinya benar dan sistemik, ada sebuah kafe kopi yang baru buka di Jalan Ahmad Yani bisa membayar sekitar Rp47 juta per bulan untuk pajak ke daerah. Itu artinya konsumen yang ngopi atau membeli di tempat tersebut hampir Rp500 juta per bulan.


Menindaklanjuti persoalan pajak hotel dan restoran tersebut, Rudy mengatakan, pihaknya akan menerbitkan surat perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut. Tidak terkecuali hotel yang dikelola internasional.(zainulmukhtar)***


Editor : JakaPermana