Pemilik Bengkel Penadah Curanmor di Cianjur Diringkus Polsek Cisarua

Diduga menjadi pemilik bengkel penadah curanmor di Cianjur, SH (48) warga Desa Cikaroya, Warungkondang, Kabupaten Cianjur ditangkap anggota Polsek Cisarua.

Pemilik Bengkel Penadah Curanmor di Cianjur Diringkus Polsek Cisarua
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda menuturkan, sebelum ke bengkel penadah curanmor di Cianjur itu Polsek Cisarua mendapatkan laporan adanya peristiwa pencurian kendaraan bermotor terjadi pada 2 Juni 2023 lalu pukul 04.30 WIB, di Desa Tugu Selatan, Cisarua. (reza zurifwan)

"Tak hanya mengganti warna motor Vespa, nomor rangka mobil maupun mesin Vespa juga dihapus pelaku penadah SH yang kebetulan pemilik bengkel," jelas Kompol Supriyanto.

Ia menjelaskan bahwa SH bakal dikenakan Pasal 363 dan 380 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pihaknya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Sukses Hadirkan 3.500 Pelari di MILO ACTIV Bogor, Bima Siapkan Beberapa Event Lari Diakhir Masa Jabatannya

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani