Pemilik Bengkel Penadah Curanmor di Cianjur Diringkus Polsek Cisarua
Diduga menjadi pemilik bengkel penadah curanmor di Cianjur, SH (48) warga Desa Cikaroya, Warungkondang, Kabupaten Cianjur ditangkap anggota Polsek Cisarua.
"Tak hanya mengganti warna motor Vespa, nomor rangka mobil maupun mesin Vespa juga dihapus pelaku penadah SH yang kebetulan pemilik bengkel," jelas Kompol Supriyanto.
Ia menjelaskan bahwa SH bakal dikenakan Pasal 363 dan 380 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pihaknya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.*** (reza zurifwan)
Baca Juga : Sukses Hadirkan 3.500 Pelari di MILO ACTIV Bogor, Bima Siapkan Beberapa Event Lari Diakhir Masa Jabatannya
Halaman :