Pemkab Bogor Berantas Bangunan Usaha Ilegal

Pada awal 2020, Pemkab Bogor menemukan 11 bangunan ilegal. Dikarenakan bangunan itu tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong menggelar sidang karena tindakan itu melanggar Perda Nomor 4/2015 tentang Ketertiban Umum. 

Pemkab Bogor Berantas Bangunan Usaha Ilegal
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Pada awal 2020, Pemkab Bogor menemukan 11 bangunan ilegal. Dikarenakan bangunan itu tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong menggelar sidang karena tindakan itu melanggar Perda Nomor 4/2015 tentang Ketertiban Umum. 

Dalam persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar setiap Kamis itu, para pengusaha berbagai sektor usaha itu dikenai sanksi denda bervariatif sebesar Rp3-15 juta.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin meminta para pengusaha atau investor untuk menempuh prosedur perizinan mendirikan bangunan. Sebaiknya, pengusaha mengantongi IMB sebelumn melakukan operasional usahanya.

"Sidang Tipiring itu digelar karena ada pelanggaran Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Oleh karena itu, agar tidak disidang maka kami sarankan mereka untuk menempuh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tetap ramah investasi dan siap membimbing investor untuk mengurus perijinannya sesuai prosedur yang berlaku karena bagaimanapun mereka ikut mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat," kata Ade kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).

Terpisah, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor Joko Widodo menuturkan, mayoritas pengelola atau pemilik Taman Wisata Matahari (TWM), Olu Cafe, Restoran Papatong, Restoran Burger King, Restoran Griyo, Rumah Makan Berkah, Steam Mobil, dan tower menara komunikasi yang disidang Tipiring kemarin itu memahami terkait perizinan usaha.

"Tetapi, kebanyakan mereka yang melanggar itu tidak sabar menunggu perizinan terbit hingga nekat mendirikan bangunan atau mengoperasikan usahanya terlebih dahulu. Lalu setelah saya dalami, ternyata alasannya mereka tidak mau rugi dengan menunggu waktu proses perizinan yang relatif lama," tutur pria yang akrab disapa Jokowi itu. (Reza Zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani