Pemkot Bandung Dinilai Tak Tegas Tegakan Aturan Terkait Penertiban Bangunan Resto

Polemik bangunan resto burger di Jalan Surya Sumantri yang halangi rumah warga, terus berlanjut.

Pemkot Bandung  Dinilai Tak Tegas Tegakan Aturan Terkait Penertiban Bangunan Resto
Polemik bangunan resto burger di Jalan Surya Sumantri yang halangi rumah warga, terus berlanjut./istimewa

Selain itu, kata Tomson, langkah Hendrew Satra yang mengajukan gugatan ke PTUN merupakan bukti tidak adanya ketegasan dari Pemkot Bandung yang sudah mengeluarkan keputusan walikota (Kepwal) untuk mengeksekusi bangunan resto tersebut.

"Sebenarnya apa yang terjadi antara Hendrew Satra dengan Pemkot Bandung, sehingga tidak berani tegas terhadap Hendrew Sastra ini, karena harusya bangunan yang melanggar itu disegel dan dihentikan semua aktifitasnya," ucapnya.

"Kami menilai Hendrew Sastra ini seperti warga negara yang kebal hukum sehingga tidak dapat dijalan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukannya," lanjutnya.

Baca Juga : Terganjal Anggaran, Proses Sorlip Surat Suara Pemilu 2024 Terpaksa Dihentikan KPU Kota Cimahi 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung, Ema Sumarna mengatakan jika semua prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Wali kota menjalankan apa yang ada di dalam SOP, ada peringtan A, B, membuat keputusan utuk melakukan tindakan itu. Itu semua ada di dalam aturan," ujar Ema.

Saat ini, kata dia, tinggal menunggu hasil dari persidangan di PTUN, apakah Kepwal yang dikeluarkan Pemkot Bandung itu benar atau sebaliknya.

Baca Juga : Polisi Bandung Tangkap Pelaku Perampasan yang Ngaku Jadi Anggota TNI

"Saya yakin beliau mengikuti semua apa yang menjadi titah perintah aturan tidak atas dasar arogansi aturan semua taat dan patuh terhadap aturan," katanya.


Editor : JakaPermana