Pemkot Bandung Dinilai Tak Tegas Tegakan Aturan Terkait Penertiban Bangunan Resto

Polemik bangunan resto burger di Jalan Surya Sumantri yang halangi rumah warga, terus berlanjut.

Pemkot Bandung  Dinilai Tak Tegas Tegakan Aturan Terkait Penertiban Bangunan Resto
Polemik bangunan resto burger di Jalan Surya Sumantri yang halangi rumah warga, terus berlanjut./istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Polemik bangunan resto burger di Jalan Surya Sumantri yang halangi rumah warga, terus berlanjut.

Tomson, kuasa hukum pemilik bangunan yang akses masuk ke rumah kliennya terhalang resto burger, mempertanyakan ketegasan dari Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan aturan.

Menurutnya, perkara ini sudah dimenangkan dan diputuskan bahwa pemilik bangunan resto  Hendrew Sastra bersalah.

Baca Juga : Di Jabar, Golkar Andalkan Kader Perempuan Menangkan Pemilu 2024

"Miris melihat perkara ini, karena sejak semula kepemilikan legalitas Hendrew Sastra ini hanya didasarkan dengan Perjanjian Jual Beli (PJB) kedua bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) juga sudah memutuskan bahwa bangunan yang menghalangi jalan masuk ke lahan klien saya harus dibersihkan," ujar Tomson, Sabtu 22 Desember 2023.

Berdasarkan putusan tersebut, kata dia, telah dilaksanakan penetapan eksekusi putusan dan penyerahan lahan kosong atau jalan 4x9 meter kepada kliennya oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Kemudian karena tindakan kriminal Hendrew Sastra yang merusak bangunan untuk itu pun Hendrew Sastra ini sudah dihukum pidana oleh putusan kasasi, dengan hukuman pidana masa percobaan selama 10 bulan," katanya.

Baca Juga : Terganjal Anggaran, Proses Sorlip Surat Suara Pemilu 2024 Terpaksa Dihentikan KPU Kota Cimahi 

"Jadi, dengan seperti ini saja dia masih melakukan upaya hukum mempersekusi hak-hak klien kami, kami kecewa terhadap pemerintah kota Bandung dan aparat penegak hukum yang dapat diperdaya oleh Hendrew Sastra ini," sambungnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana