Pemkot Bogor Larang Perayaan Tahun Baru, Penambahan Kasus Positif Pecahkan Rekor

Pemkot Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang tertib kegiatan masyarakat pada malam pergantian tahun baru 2020-2021 dimasa pandemi Covid-19 di Kota Bogor. Dalam surat edaran ini menegaskan tidak ada perayaan tahun baru dengan berkerumun.

Pemkot Bogor Larang Perayaan Tahun Baru, Penambahan Kasus Positif Pecahkan Rekor
Foto: Rizki Mauludi

Alma menjelaskan, sebagai dasar kebijakan di masa pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor sebaiknya dipatuhi oleh semua pemilik, penyelenggara atau penanggung jawab usaha industri/jasa dan seluruh masyarakat, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan namun kesehatan juga terjaga.

"Sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB, baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan," pungkasnya. (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Wujudkan Jalan Tol Tambang, Empat Pemerintah Daerah Bentuk Konsorsium 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani