Pemkot Bogor Larang Perayaan Tahun Baru, Penambahan Kasus Positif Pecahkan Rekor

Pemkot Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang tertib kegiatan masyarakat pada malam pergantian tahun baru 2020-2021 dimasa pandemi Covid-19 di Kota Bogor. Dalam surat edaran ini menegaskan tidak ada perayaan tahun baru dengan berkerumun.

Pemkot Bogor Larang Perayaan Tahun Baru, Penambahan Kasus Positif Pecahkan Rekor
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Pemkot Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang tertib kegiatan masyarakat pada malam pergantian tahun baru 2020-2021 dimasa pandemi Covid-19 di Kota Bogor. Dalam surat edaran ini menegaskan tidak ada perayaan tahun baru dengan berkerumun.

Edaran yang berisi empat poin itu ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya pada (8/12/2020) yang juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, dan seluruh pimpinan organisasi di Kota Bogor. 

Langkah yang diambil Pemkot Bogor ini juga sejalan dengan infromasi terbaru mengenai penambahan kasus positif Covid-19 Kota Bogor pada Sabtu (12/12/2020) memecahkan rekor selama pandemi Covid-19 Kota Bogor. Saat itu, penambahan kasus 141 kasus positif dengan jumlah total mencapai 11.699 kasus.

Baca Juga : Pasien Positif Covid-19 Membeludak, Pemkot Bogor Siapkan RS Darurat

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menyatakan, dalam surat edaran itu dijabarkan tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

"Kedua, tim yang dibentuk Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19," katanya, Minggu (13/12/2020).

Alma melanjutkan, ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Proyek Jembatan Paranje Bikin Resah Warga, Begini Reaksi DPUPR Kab Bogor

"Keempat, Pemkot Bogor, bersama TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tambahnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani