Pemkot Depok Terbitkan Perwal Tarif Puskesmas Jadi Rp10 Ribu

Pemkot Depok menerbitkan Perwal No. 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas dengan menyesuaikan tarif puskesmas dari Rp2.000 menjadi Rp10.000.

Pemkot Depok Terbitkan Perwal Tarif Puskesmas Jadi Rp10 Ribu
Wali Kota Depok Mohammad Idris

INILAHKORAN, Depok - Pemkot Depok menerbitkan Perwal No. 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas dengan menyesuaikan tarif puskesmas dari Rp2.000 menjadi Rp10.000.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebutkan, terbitnya peraturan wali kota itu dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan, dan kompetisi yang sehat terhadap kebutuhan pengembangan layanan.

"Makanya  perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok," katanya, Kamis 3 Agustus 2023.  

Baca Juga : Ganjar Sejati Perkuat Potensi Pemasaran dengan Gelar Pelatihan Digital Marketing di Indramayu

Terhitung sejak 1 Agustus 2023, dijelaskan dalam Perwal untuk jenis pelayanan pagi bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp10.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp20.000.

Kemudian, pelayanan sore bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp30.000.

Selanjutnya, pelayanan gawat darurat bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp30.000.

Baca Juga : Wujudkan Indonesia Emas 2045, Ganjar Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Buat Milenial dan Gen Z

Sedangkan, pelayanan hari Minggu atau libur bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp15.000, lalu warga non-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp30.000.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti