Pemuda Bedas Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup Bandung

Surat Keputusan KPU Kabupaten Bandung menyatakan pasangan calon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) sebagai kontestan yang meraih suara tertinggi pada Pilbup Bandung 2020 lalu. 

Pemuda Bedas Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup Bandung
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Surat Keputusan KPU Kabupaten Bandung menyatakan pasangan calon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) sebagai kontestan yang meraih suara tertinggi pada Pilbup Bandung 2020 lalu. 

Namun, tahapan tidak berjalan lancar dengan adanya gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan paslon Kurnia Agustina-Usman Sayogi yang berdampak terhadap agenda pelantikan paslon terpilih.

Koordinator Relawan Pemuda Bedas Rifki Fauzi optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjalankan tugasnya dengan baik dan objektif. Dia meyakini, MK tidak mungkin memenangkan gugatan tersebut.

Baca Juga : 65 Persen Prodi Terakreditasi A, UTama Pede Jaring Lebih dari 3.000 Mahasiswa Baru

"Dengan menghormati Majelis Hakim MK, kita yakin 99,99 persen proses gugatan pihak pemohon tidak dapat diterima atau dimenangkan" kata Rifki, Selasa (23/2/2021). 

Founder Volunteer Of Change Kabupaten Bandung ini menambahkan, ada dua indikator yang menjadi penguat sehingga gugatan ini tidak dapat diterima atau dimenangkan. Pertama, selain dari bukti dan dalil yang lemah permintaan pemohon pun tidak logis dan irasional. Kedua, perolehan suara Paslon Bedas sebanyak 928.602 (56,01 persen), unggul jauh dibanding dua paslon lainnya.

"Ini juga menjadi bukti bahwa masyarakat Kabupaten Bandung yang merupakan pemilik kedaulatan tertinggi memberikan mandat kepada pasangan Bedas untuk memimpin penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Bandung," ujarnya.

Baca Juga : Kejati Jabar Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Leles

Pemuda Bedas mendesak dengan habisnya masa jabatan bupati dan wakil bupati maka perlu segera dilakukan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Hal itu dilakukan agar estafet roda pemerintahan serta pengambilan kebijakan di Pemkab Bandung tidak terhambat. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani