Pengakuan Terdakwa Komplotan Penyelundupan Satu Ton Sabu di Pantai Madasari

Empat terdakwa kasus penyelundupan satu ton sabu di Pantai Mandasari, Pangandaran dihadirkan dalam persidangan yang di gelar Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 4 Oktober 2022.

Pengakuan Terdakwa Komplotan Penyelundupan Satu Ton Sabu di Pantai Madasari
Keempat terdakwa yakni Mahmud Barahui WNA asal Afganistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyahda. Kehadiran mereka, untuk dimintai keterangan, pada agenda pemeriksaan terdakwa dalam pemeriksaan kasus penyelundupan satu ton sabu di Pantai Mandasari. (cesar yudistira)

Ia belum diberitahu oleh Rais sabu tesebut harus diserahkan kepada siapa setibanya di Pangandaran.

"Tidak dijelaskan (siapa penerimanya). Saya hanya dijanjikan uang untuk keluarga di Pakistan," ujar Barahui.

Barahui mengaku hanya berhubungan lewat telepon dengan Rais. Ia mengaku diancam oleh Rais jika tidak menuruti semua intruksinya.

Baca Juga : Hujan Deras, Dua Pohon Tumbang di Kota Bandung

"Keluarga saya di Pakistan diancam, saya terpaksa," katanya.

JPU Kejari Bandung, Rika Fitria Nirmala mengatakan jika pernyataan para terdakwa berbeda dengan keterangan awal dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ya, jadi pengiriman ini bukan sekali dua kali dan dia bentuknya sudah jaringan. Dia (terdakwa) mengingkari yang disampaikan di BAP,  tapi yang pasti BAP awal jadi pegangan kita," ujar Rika.*** (cesar yudistira)

Baca Juga : DLHK Angkut Lima Ton Sampah Pasca Banjir Gedebage

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani