Pentingnya Wanita Memahami Fikih tentang Haid

SAUDARIKU Muslimah. Ketahuilah bahwa para wanita pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadiri majlis-majlis ilmu, bahkan di antara mereka ada yang bertanya kepada beliau tentang beberapa masalah yang boleh jadi wanita zaman sekarang malu menanyakannya.

Pentingnya Wanita Memahami Fikih tentang Haid

SAUDARIKU Muslimah. Ketahuilah bahwa para wanita pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadiri majlis-majlis ilmu, bahkan di antara mereka ada yang bertanya kepada beliau tentang beberapa masalah yang boleh jadi wanita zaman sekarang malu menanyakannya.

Seringkali mereka bertanya tentang junub, mandi besar, haid, nifas, istihadhah dan masalah-masalah lainnya. Ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya mengetahui masalah-masalah tersebut.

Darah haid adalah darah yang berwarna hitam kental, berbau tidak cukup dan keluar dari seorang wanita dari tempat khusus pada waktu-waktu tertentu yang diketahui. Datangnya haid tidak memiliki batasan, waktu minimal dan maksimalnya dikembalikan kepada kebiasaan. Karena tidak ada dalil yang sahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menjelaskan batas minimal atau maksimal untuk haid.

Baca Juga : Antara Bicara, Dosa, dan Ancaman Neraka

Datangnya haid dapat diketahui dengan keluarnya darah pada waktu yang memungkinkan terjadinya haid. Darah itu berwarna hitam, kental dan bau. Perginya atau berhentinya haid dapat diketahui dengan berhentinya darah dan cairan berwarna kuning dan keruh.

Diriwayatkan dari pembantu Aisyah bahwa beliau berkata: "Para wanita mengutus (seseorang) pada Aisyah Ummul Muminin dengan membawa sebuah kain yang terdapat kapas di dalamnya dan di dalam kapas terdapat warna kekuning-kuningan karena darah haid. Mereka bertanya kepada beliau tentang kewajiban sholat, lalu beliau berkata: "Janganlah kalian terburu-buru (untuk salat) hingga kalian melihat cairan putih, maksudnya adalah suci dari haid."

Apa Hukum Cairan Berwarna Kuning dan Agak Keruh Setelah Suci dari Haid?

Baca Juga : Banyak Harta, Berkah Pula, Ustaz Syafiq Riza Basalamah Membuka Rahasianya...

Jika cairan ini terlihat oleh seorang wanita ketika darahnya sudah berhenti atau kering, maka cairan tersebut tidak dinamakan haid. Artinya, ia dalam keadaan suci sehingga saat itu ia wajib melakukan salat, puasa dan boleh digauli oleh suaminya.

Halaman :


Editor : Bsafaat