Penuhi Hak Identitas Penduduk, Pemkot Bandung Serahkan KTP Elektronik di Rutan Kelas l Bandung
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Tatang Muhtar menyerahkan sebanyak 70 keping KTP elektronik kepada warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Bandung.
Di lapas, lanjutnya memiliki kegunaan untuk keperluan administrasi seperti remisi hukuman, asimilasi, rehabilitasi hingga nanti ketika kembali ke masyarakat.
"Ini bertujuan untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara sekaligus mendukung terwujudnya basis data penduduk yang akurat," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar menerangkan, kegiatan ini dalam rangka memenuhi hak identitas penduduk.
Baca Juga : Dilaporkan Menyidangkan Terdakwa Sedang Sakit, Hakim PN Bandung: Terima Kasih Surat Cintanya
"Ini sekaligus menjadi salah satu rangkaian kegiatan Hari Jadi ke-212 Kota Bandung, Pada kesempatan ini, sebanyak 70 keping KTP elektronik diserahkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Bandung. Terdiri dari 8 warga Kota Bandung dan 62 warga luar domisili Kota Bandung," bebernya.
Ia menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.
Termasuk dalam hal ini, kata Tatang, bagi para Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung. KTP elektronik tersebut dapat digunakan untuk keperluan administrasi seperti remisi hukuman, asimilasi, rehabilitasi hingga nanti ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
"Pemberian KTP elektronik sebagai dokumen administrasi kependudukan merupakan bentuk kewajiban dan tanggungjawab dari Pemerintah Kota Bandung terhadap seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kota Bandung," ujarnya.
Halaman :