Perda Prokes Terkesan dipaksakan, Ini Alasan Dewan

Perda Ketertiban Umum yang di dalamnya masuk Perda Protokol Kesehatan (Prokes) terkait Covid-19 terkesan dipaksakan. Saat rapat paripurna hantaran Perda Prokes, beberapa anggota dewan terlibat saling interupsi. Mereka menilai, hantaran tersebut terlalu cepat tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.

Perda Prokes Terkesan dipaksakan, Ini Alasan Dewan
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Perda Ketertiban Umum yang di dalamnya masuk Perda Protokol Kesehatan (Prokes) terkait Covid-19 terkesan dipaksakan. Saat rapat paripurna hantaran Perda Prokes, beberapa anggota dewan terlibat saling interupsi. Mereka menilai, hantaran tersebut terlalu cepat tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.

Mukhlisin, anggota dewan dari Fraksi PKS mengatakan ketika Perda Prokes dilakukan apakah masyarakat bisa menerima atau tidak. Masalahnya, bisa saja ada denda yang mau tidak mau mereka harus bayar. Padahal mereka melanggar Prokes karena ketidaktahuan dan untuk membayar denda bisa saja mereka tidak mampu.

"Yang kasihan kan masyarakat. Saat hantaran raperda kami tidak diberikan rancangannya sama sekali. Terus, tidak ada naskah akademik sama sekali. Jadi bagaimana ini," ungkapnya, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga : Polda Jabar Menunggu Api Padam Sebelum Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon M Luthfi menilai tidak ada keharusan Raperda Prokes harus ada naskah akademik (NA). Alasannya, ini adalah prrubahan raperda Tibum yang hanya di bawah 50 persen. Artinya, tinggal penyesuain serta penambahan saja karena perubahannya relatif sedikit.

"Tidak harus ada NA dan sosialisasi. Ini hanya penguatan semangat untuk bagaimana aturan PPKN mikro ditegakan. Ini agar target pemerintah pusat terkait suksesi PPKN bisa efektif," jelas Luthfi.

Dia melanjutkan, naskah Perda Prokes adanya di Sekretariat Daerah pada Bagian Hukum. Merekalah yang menyiapkan narasi perubahan.  Sedangkan, sumber utama dari narasi penyempurnaan Perda Trantib adalah hasil koordinasi dengan tim satgas Covid-19. Dirinya mengaku, sudah membicarakan banyak hal termasuk sanksi apa yang akan diberikan.

Baca Juga : Api Balongan Masih Menyala, Sumbernya Belum Ketahuan

"Kelihatannya sanksi hukum tidak ada, hanya denda saja. Posisi dewan kanntidak bisa nolak, tapi hantaran pastinditerima namun keputusan ada di pansus. Nanti akan muncul keputusan di paripurna. Lalu di evaluasi lagi di provinsi. Mungkin dua bulan baru selesai," tukasnya. (Maman Suharman)


Editor : Doni Ramdhani