Perda Sawah Abadi Disampaikan Tahun Depan

Dinas Tanaman Pangan, Hortikulturan dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor batal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tahun ini.

Perda Sawah Abadi Disampaikan Tahun Depan

 

Menurutnya, salah poin yang ingin dimatangkan yakni soal hasil produksi dari 37 ribu hektare lahan pertanian yang akan masuk Perda LP2B. Kajian, kata dia, melibatkan akademisi maupun uji petik mengenai kebutuhan beras tahunan di Kabupaten Bogor.

 

"Karena jumlah penduduk terus meningkat, maka kebutuhan beras pun semakin tinggi. Sementara produksi tahunan sekitar 500 ribu ton hanya mampu memenuhi 60% kebutuhan," kata dia.

 

Dalam perda itu, kata dia, juga mengatur tentang sistem irigasi, tergantung pada karakter lahan pertanian tersebut. "Kalau yang tada hujan, maka perlu embung penampung air, jadi saat kemarau produksi tidak terganggu," ujarnya.

 


Editor : inilahkoran