Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Penuh Polemik, Legislator Jabar Datangi Kemendikbudristek

Dewan Dakwah Indonesia menilai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sarat polemik. Untuk itu, Siti Muntamah mendatangi Kemendikbudristek.

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Penuh Polemik, Legislator Jabar Datangi Kemendikbudristek
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dinilai sarat polemik. Untuk itu, anggota Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah mendatangi Kemendikbudristek.

INILAHKORAN, Bandung – Dewan Dakwah Indonesia menilai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sarat polemik. Untuk itu, anggota Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah mendatangi Kemendikbudristek.

Siti Muntamah menilai, tujuan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu relatif baik. Terlebih, hasil survei Wakil Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek Ahmad Mudzakkar menyatakan tak sedikit kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus membutuhkan aturan hukum untuk melindungi korban.

Namun, Siti Muntamah menyebutkan banyak unsur yang terkandung dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tersebut yang bertentangan dengan norma agama, susila, dan kesopanan. Dia pun mendorong agar Kemendikbudristek mengkaji ulang, agar pertentangan yang terjadi pada saat ini dapat selesai.

Baca Juga: Inilah Fokus Komisi I DPRD Jabar Terhadap Kinerja Pemprov pada 2022

“Untuk itu, eksistensi dan fiksasi kedudukan dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini perlu dipertajam dan dikaji kembali. Norma hukum merupakan irisan dari norma susila, norma agama dan dan norma kesopanan, antara satu dan lainnya memiliki hubungan kesatuan. Ketika norma hukum berlaku, maka tidak boleh bertentangan dengan norma sosial, agama dan kesopanan. Jika bertentangan, maka ada yang perlu diperhatikan kembali,” jelas Siti Muntamah saat berkunjung ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Selasa 28 Desember 2021.

Siti Muntamah berharap, usai kunjungan Komisi V DPRD Jabar ini bisa mendapatkan respons positif dari Kemendikbudristek sehingga Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dapat direvisi sesuai norma-norma yang berlaku di Indonesia. (Yuliantono)


Editor : inilahkoran