Petakan Waktu Kritis Potensi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cimahi Ungkap Momennya
Bawaslu Kota Cimahi menilai diperlukan pengawasan partisipatif dari semua pihak termasuk unsur masyarakat untuk melaporkan temuan pelanggaran di lapangan jika ada pelanggaran Pemilu 2024 baik ke petugas pengawas di TPS, kelurahan, kecamatan, hingga Bawaslu Kota Cimahi.
INILAHKORAN, Cimahi - Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Kota Cimahi menilai diperlukan pengawasan partisipatif dari semua pihak termasuk unsur masyarakat untuk melaporkan temuan pelanggaran di lapangan jika ada pelanggaran Pemilu 2024 baik ke petugas pengawas di TPS, kelurahan, kecamatan, hingga Bawaslu Kota Cimahi.
Pasalnya, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan, Bawaslu Kota Cimahi memproyeksikan adanya potensi pelanggaran Pemilu 2024 pada waktu-waktu kritis menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Masa tenang menjadi salah satu waktu kritis yang rawan terjadi pelanggaran Pemilu 2024, sehingga petugas pengawas jangan sampai lengah," kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cimahi Akhmad Yasin Nugraha kepada wartawan.
Baca Juga : Presiden Jokowi Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah Program PTSL di Kabupaten Bandung
Contohnya, ungkap Yasin, pada masa tenang tidak boleh ada aktivitas kampanye atau ajakan mencoblos salah satu caleg. Kemudian adanya kemungkinan serangan fajar, serangan duha, dan yang lainnya, serta di malam hari sebelum pencoblosan yang menyasar para KPPS.
"Bahkan, satu jam menjelang berakhirnya pemungutan suara juga adalah waktu kritis," ungkapnya.
Sebab, terang Yasin, pada slot waktu kepada pemilih yang tidak terdaftar di DPT tapi mereka memiliki KTP elektronik dan dibuktikan sebagai warga setempat.
Baca Juga : LSN Raih ASEAN Trusted Award 2024
Menurutnya, hal itu harus diantisipasi ketika surat suara habis tapi yang akan mencoblos masih banyak, sehingga berpotensi timbul permasalahan.
Halaman :