Petakan Waktu Kritis Potensi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cimahi Ungkap Momennya
Bawaslu Kota Cimahi menilai diperlukan pengawasan partisipatif dari semua pihak termasuk unsur masyarakat untuk melaporkan temuan pelanggaran di lapangan jika ada pelanggaran Pemilu 2024 baik ke petugas pengawas di TPS, kelurahan, kecamatan, hingga Bawaslu Kota Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Kota Cimahi menilai diperlukan pengawasan partisipatif dari semua pihak termasuk unsur masyarakat untuk melaporkan temuan pelanggaran di lapangan jika ada pelanggaran Pemilu 2024 baik ke petugas pengawas di TPS, kelurahan, kecamatan, hingga Bawaslu Kota Cimahi.
Pasalnya, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan, Bawaslu Kota Cimahi memproyeksikan adanya potensi pelanggaran Pemilu 2024 pada waktu-waktu kritis menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Masa tenang menjadi salah satu waktu kritis yang rawan terjadi pelanggaran Pemilu 2024, sehingga petugas pengawas jangan sampai lengah," kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cimahi Akhmad Yasin Nugraha kepada wartawan.
Contohnya, ungkap Yasin, pada masa tenang tidak boleh ada aktivitas kampanye atau ajakan mencoblos salah satu caleg. Kemudian adanya kemungkinan serangan fajar, serangan duha, dan yang lainnya, serta di malam hari sebelum pencoblosan yang menyasar para KPPS.
"Bahkan, satu jam menjelang berakhirnya pemungutan suara juga adalah waktu kritis," ungkapnya.
Sebab, terang Yasin, pada slot waktu kepada pemilih yang tidak terdaftar di DPT tapi mereka memiliki KTP elektronik dan dibuktikan sebagai warga setempat.
Menurutnya, hal itu harus diantisipasi ketika surat suara habis tapi yang akan mencoblos masih banyak, sehingga berpotensi timbul permasalahan.
"Proses pungut dan hitung adalah puncak dari proses Pemilu dan menjadi titik krusial karena waktu-waktu kritis tadi, agar jangan sampai muncul kecurangan Pemilu dan kejahatan pencurian suara," terangnya.
"Jika ada praktik itu segera laporkan, karena kami ingin jangan sampai ada satu suara pun yang dicuri oleh partai lain," tegasnya.
Yasin menilai, paradigma di Bawaslu sekarang sesuai arahan pusat telah berubah, yakni dengan mengedepankan pencegahan pelanggaran pemilu.
Termasuk, harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, mengingat untuk Caleg DPRD Kota Cimahi jumlahnya mencapai 600 lebih, belum ditambah DPR Provinsi, pusat, dan DPD.
"Dengan demikian, meski personel di Bawaslu Kota Cimahi yang hanya berjumlah lima orang, ditambah Panwas Kecamatan tiga orang, dan pengawas di kelurahan satu orang, maka tidak ideal jika harus mengawasi 600 lebih caleg," paparnya.
Oleh karena itu, sambung Yasin perlu adanya dukungan masyarakat umum, baik sebagai penyelenggara teknis, penyelenggara pengawasan, termasuk sebagai pemilih, untuk ikut mengawasi.
"Kalau bicara perfect pasti akan sulit, karena SDM kami terbatas. Sehingga kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini bagian dari ikhtiar kami dalam proses pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu di Cimahi," tukasnya. (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani
