Polisi Amankan Pelaku Pemerkosa Remaja di Bogor, Begini Modusnya

Dua orang terduga pelaku pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Klapanunggal.

Polisi Amankan Pelaku Pemerkosa Remaja di Bogor, Begini Modusnya
Dua orang terduga pelaku pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Klapanunggal./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Klapanunggal-Dua orang terduga pelaku pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Klapanunggal.
Terduga atau tersangka yaitu MDA dan S (19 tahun) diamankan Senin malam kemarin, atau lima hari setelah melakukan perbuatan biadabnya kepada korban yang masih duduk di kelas VIII atau 2 SMP.
"Setelah melakukan perbuatan biadabnya pada Rabu, (28/12/2022), Unit Reskrim Polsek Klapanunggal dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan MDA dan S selaku terduga pelaku pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di sebuah desa di Kecamatan Klapanunggal pada Minggu malam, (01/01/2023)," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Senin, (02/01/2022).
AKBP Iman Imanudin menuturkan, melalui sosial media facebook, tersangka S menawarkan pekerjaan kepada korban, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan  berusia 14 tahun di Kecamatan Klapanunggal,  yaitu menjaga anak pelaku dengan besar upah Rp 300 ribu perhari.
"Setelah korban terbujuk, tersangka S pun menjemput korban, lalu di sebuah kebun pisang, korban diperkosa secara bergiliran, hartanya berupa handphone dirampas dan  hampir kehilangan nyawanya karena dicekik lehernya  oleh kedua pelaku," tutur AKBP Iman Imanudin.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bogor Kota ini menjelaskan, bahwa tersangka MDA dan S dijerat dengan pasal 6 huruf B Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasaln82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kedua tersangka tersebut terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya.
Kapolsek AKP Irene Kania Defi menerangkan bahwa korban baru mengenal pelaku MDA dan S selama dua hari, setelah peristiwa naas tersebut, korban mengalami trauma.
"Korban saat ini sedang dalam pendampingan dari psikolog dan Pemkab Bogor, ia mengalami trauma dan masih dalam proses penyembuhan atas luka-lukanya," terang AKP Irene Kania Defi. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana