Polisi Bongkar Tiga Jaringan Prostitusi Online di Kota Bogor, Warga Diminta Jaga Pergaulan Anak

Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap tiga kasus prostitusi online dengan semua korban yang diperdagangkan usianya dibawah umur.

Polisi Bongkar Tiga Jaringan Prostitusi Online di Kota Bogor, Warga Diminta Jaga Pergaulan Anak
Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap tiga kasus prostitusi online dengan semua korban yang diperdagangkan usianya dibawah umur./Rizki Mauludi

"Pelaku IKI menawarkan melalui aplikasi Mi-Chat, hasilnya Rp300 ribu diberikan kepada MR dan IKI mendapatkan Rp50 ribu. Korban nya PK (14) TKP nya Bogor Valley. Untuk korban  VA (15) dengan pelaku MS (24) dan AL (19) TKPnya Reddoorz Air Mancur. Satu lagi di kos-kosan wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur," paparnya.

Bismo mengimbau, dengan adanya kasus ini dirinya mengimbau kepada masyarakat bagaimana menjaga anak-anak dari pergaulan, baik komunikasi di Media Sosial (Medsos) maupun pergaulan sehari-hari. 

"Harus diawasi dengan baik, karena korban ada yang 14 tahun dan 15 tahun. Ini tugas kita bersama guna melindungi generasi muda kita," tegasnya.

Baca Juga : Gandeng Pemuda Bogor, GMP Gelar Turnament Mobile Legends

Bismo menjelaskan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76f jo pasal 83 uu ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu ri no mor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Para pelaku perdagangan anak dibawah umur ini diancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling sedikit Rp60 juta serta paling banyak Rp300 juta," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Pipa di Cibinong Bocor, Tirta Kahuripan Pastikan Pelayanan Air Tetap Prima

Halaman :


Editor : JakaPermana