Polisi Periksa Pemilik Bus PO Handoyo

RK (27) sopir bus PO Handoyo, ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Penetapan tersangka, dilakukan usai dilaksanakan olah tempat kejadian oleh polisi Dishub dan KNKT.

Polisi Periksa Pemilik Bus PO Handoyo

INILAHKORAN, Bandung - RK (27) sopir bus PO Handoyo, ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Penetapan tersangka, dilakukan usai dilaksanakan olah tempat kejadian oleh polisi Dishub dan KNKT.

"Kemarin juga kita sudah menaikkan status dari Lidik menjadi sidik kemudian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Wira, di Polda Jabar, Senin 18 Desember 2023.

Wira mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih terus lakukan pemeriksaan. Terbaru, polisi pun tengah akan memeriksa pemilik bus. Pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga : Atlet KONI dan NPCI Kabupaten Bandung Bakal Diberikan Layanan BPJS Ketenagakerjaan

"Kami akan memeriksa saksi tambahan, baik saksi dari PO bus sendiri maupun saksi dari pihak tol, kami juga akan melakukan analisis dari berbagai faktor terutama dari faktor jalan maupun dari faktor SOP yang berlaku di perusahaan tersebut," kata dia.

Wira mengatakan, penyebab kecelakaan itu dari hasil pemeriksaan, diketahui sopir tak dapat mengendalikan laju mobil. Selain itu, sopir juga dianggap tidak menguasai medan jalan.

"Sopir tidak paham medan, tidak paham lokasi sehingga mengemudikan tidak dengan kecepatan yang ditentukan," ucapnya.

Baca Juga : Hadirkan Inovasi Baru, Melly Goeslaw Ciptakan Jingle 'Menang' untuk Seluruh Pendukung Prabowo-Gibran 

Adapun kepada tersangka, polisi menerapkan  pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal tersebut terkait pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan membahayakan orang lain.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti