Polisi Ringkus Belasan Pelaku Tawuran Berdarah Jalan Roda, Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi mengamankan para pelaku tawuran berdarah di Jalan Roda Kota Bogor dan dari belasan pelaku yang diamankan enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka

Polisi Ringkus Belasan Pelaku Tawuran Berdarah Jalan Roda, Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi tetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tarwuran berdarah di Jalan Roda Kota Bogor,

"Lalu untuk 12 orang lainnya masih dijadikan saksi karena mereka ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan janjian melakukan tawuran. Tapi ternyata mereka memantau dari jarak tertentu. Modus operandi masing-masing kelompok ada dendam lama, karena kelompok satu pernah dipukul kelompok lainnya," tutur Ferdy.

Masih kata Ferdy,  kemudian mereka janjian mengadakan tawuran melalui media sosial (medsos) Instagram di jalan Roda lokasinya yang ditentukan kedua belah pihak dan jam nya pukul 02.00 wib atau 03.00 wib.

"Kami sita senjata tajam yang diduga menyebabkan korban meninggalkan dunia karena luka terbuka didada. Kami amankan pakaian yang dikenakan korban dan tiga Handphone (HP) diduga sarana yang dipergunakan oleh masing-masing kelompok mengadakan janjian tawuran," bebernya.

Baca Juga : Srikandi Ganjar Berbagi Sembako ke Warga

"Kami amankan juga bukti print dari medsos dua kelompok. Enam orang tersangka kami sangkakan Pasal 76 C Jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak. Yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan Terhadap Anak," tambahnya.

Ferdy menjelaskan, untuk Pasal 80 nya, aetiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat,maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Kemudian dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, makapelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," jelasnya.

Ia juga menekankan, untuk Sajam dikenakan Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951. Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.


Editor : Ahmad Sayuti