Polisi Tangkap Tangan Kelompok Penyuntikan LPG Subsidi di Garut

Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar ungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga pengisian LPG subsidi.

Polisi Tangkap Tangan Kelompok Penyuntikan LPG Subsidi di Garut

"Dari pemeriksaan, mereka baru melakukan selama dua bulan. Total keuntungan yang mereka dapat selama dua bulan adalah Rp32 juta," jelas dia.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 55 paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Barang bukti yang disita ada sebanyak sekitar 200 tabung gas 3 kg dan 12 kg," ucap dia. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti