Polresta Bandung Berhasil Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang

Berbekal informasi dari masyarakat, Satnarkoba Polresta Bandung menciduk seorang pria beriisial DS di Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung. DS kedapatan memiliki dan menjual obat keras jenis tramadol dan hexiomer sebanyak 1.479 butir.

Polresta Bandung Berhasil Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang
Berbekal informasi dari masyarakat, Satnarkoba Polresta Bandung menciduk seorang pria beriisial DS di Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung. DS kedapatan memiliki dan menjual obat keras jenis tramadol dan hexiomer sebanyak 1.479 butir./Dani Rahmat Nugtaha
INILAHKORAN,Soreang- Berbekal informasi dari masyarakat, Satnarkoba Polresta Bandung menciduk seorang pria beriisial DS di Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung. DS kedapatan memiliki dan menjual obat keras jenis tramadol dan hexiomer sebanyak 1.479 butir.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, DS diamankan di Kecamatan Kutawaringin, setelah pihaknya menerima curhat dari masyarakat mengenai adanya perdaran miras dan obat terlarang.
"Kemarin kami ada Jumat Curhat. Kami menerima berbagai keluhan masyarakat, diantaranya soal peredaran obat terlarang dan minuman keras. Kami langsung menindaklanjuti keresahan masyarakat ini," kata Kurworo, di Polresta Bandung, di Soreang, Senin  31 Oktober 2022.
Dari informasi masyarakat saat Jumat Curhat tersebut, pihaknya mengamankan tersangka di Kutawaringin yang masuk wilayah hukum Polsek Soreang. Barang yang diedarkan tersebut dibeli secara daring yang kemudian dijual lagi untuk disalahgunakan.
"Tersangka ini telah mengedarkan obat keras selama 4 bulan,"ujarnya.
Atas perbutannya mengedarkan narkoba, DS dijerat undang-undang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kusworo melanjutkan, pihaknya akan menindaklajuti keluhan dan laporan masyarakat.
"Jangan takut untuk melapor, kami pastkan akan menindaklanjutinya sesegera mungkin. Kemudian, jika ada oknum aparat yang terlibat dalam perdagangan miras dan obat-obatan keras tentu akan kami tindak tegas," ujarnya.
Seperti keluhan mengenai peredaran miras dan obat terlarang saat jumat curhat di Soreang. Satnarkoba menindaklanjutinya dengan melakukan razia dengan lokasi yang ditunjukan oleh masyarakat.
Hasilnya puluhan jerigen dan botol miras diamankan dengan tiga orang tersangka.
Ditempat yang sama, Ketua MUI Kecamatan Soreang, Ishak Syarif Hidayat,  selama ini mengaku takut untuk memberantas minuman keras yang banyak beredar di masyarakat.
"Kami tahu kalau di masyarakat banyak beredar miras, tapi kami takut untuk memberantasnya," ujarnya.
Jika bergerak sendiri ditakutkan akan terkena pasal main hakim sendiri yang bisa berakibat pada masalah hukum.
Sehingga selama ini, pihaknya hanya bisa diam walaupun mengetahui ada miras yang beredar.
"Kalau dalam keterangan agama, kami ini seperti setan yang diam karena menyaksikan kemunkaran. Tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Dengan adanya langkah pemberantasan dari pihak Kepolisian ini tentu kami sangat mendukung dan berterimakasih," katanya.
Namun, kata Ishak, langkah pemberantasan minuman keras dan obat- obatan terlarang ini, tidak hanya berhenti pada penjual eceran saja. Tapi harus ditutup juga pabrik pembuatannya.
"Kalau ada produknya yah pasri ada produsennya. Jadi kami harap tidak hanya pedagangnya saja, tapi tindak juga pabriknya," ujarnya.(rd dani r nugraha).***


Editor : JakaPermana