Polresta Bandung Ciduk Warga Ciwidey Pembuat Sabu di Rumah
Seorang pembuat sabu CR (28), warga Kampung Ciseupan RT 02 RW 04 Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung diciduk Satres Narkoba Polresta Bandung.
"Berdasarkan keterangan CR, sabu ini akan dikonsumsi sendiri. Namun kami tidak percaya begitu saja, kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut. Karena yang bersangkutan sudah membeli alat timbangan. Kami perkirakan ini akan dia jual," ujarnya.
Kusworo melanjutkan, pihaknya masih terus mendalami latar belakang tersangka meracik sabu tersebut. Disinggung apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut, penyelidikan terus dilakukan Satres Narkoba.
"Sementara baru satu orang ini. Namun, seandainya nanti kita lihat kalau dari hasil penyelidikan ada tersangka lain yang berkembang, ada pasal-pasal yang menjerat yang bersangkutan sesuai undang-undang berlaku,"
Menurutnya, jika sabu tersebut berhasil diedarkan dengan asumsi berat 3 ons per paket hemat, maka Polresta Bandung bisa mencegah atau menyelamatkan 2.400 jiwa yang terbebas penggunaan sabu ini.
"Alhamdulillah belum sempat diedarkan. Baru dibikin oleh tersangka, langsung tercium informasi ini oleh polisi dan kami tangkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, CR dijerat pasal berlapis yakni 114, 112, 113, 132, dan Pasal 129 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca Juga : Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Apdesi KBB Ungkap Alasannya
Para tetangga sekitar rumah CR mengaku terkejut. Selama ini mereka mengenal CR sebagai pekerja serabutan dan baru beberapa hari ini kembali dari Bali. Kesehariannya, CR jarang bergaul dengan kawan-kawan sepantarannya.
Halaman :