Polresta Bandung Ringkus 14 Orang Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Kabupaten Bandung

Satreskrim Polresta Bandung meringkus 14 orang tersangka pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang beraksi di Kabupaten Bandung. 

Polresta Bandung Ringkus 14 Orang Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Kabupaten Bandung
Dari tangan para pelaku curanmor yang beraksi di Kabupaten Bandung itu, Polresta Bandung menyita 15 unit motor hasil curian yang belum terjual. (rd dani r nugraha)

"Ada Honda Beat lima unit, kemudian NMax ada tiga unit, lalu Supra ada tiga dan selebihnya adalah motor lain di luar merek yang kami sebutkan," ujarnya. 

Dari pengakuan tersangka dan penadah, kata dia, motor hasil curian itu dijual dengan kisaran harga Rp2 juta per unit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga : Yana Mulyana Siap Transparan dan Akuntabel saat Audit Pendahuluan BPK

Kusworo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan selalu menambahkan kunci ganda pada kendaraannya saat parkir di manapun. 

"Kejahatan itu terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Dengan upaya niat pelaku, kami tekan melalui patroli, masyarakat pun harus menutup kesempatan dengan salah satunya menggunakan kunci ganda. Sehingga dengan tiadanya niat dan kesempatan, kejahatan bisa ditekan di Kabupaten Bandung," jelasnya.*** (rd dani r nugraha)

Baca Juga : Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum di Kota Bandung Batal

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani