Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Senilai Rp450 Juta
Polresta Bogor Kota kembali membongkar kasus uang palsu, tak tanggung-tanggung uang palsu kali ini yang disita senilai Rp450 juta dalam bentuk pencahan Rp100 ribu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota kembali membongkar kasus uang palsu, tak tanggung-tanggung uang palsu kali ini yang disita senilai Rp450 juta dalam bentuk pencahan Rp100 ribu.
Plt Kepala Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu pada 18 November 2022.
Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan mendapati informasi akan adanya transaksi uang palsu di wilayah Ciwaringin, Bogor Tengah tepatnya sekitar SPBU Jalan Tentara Pelajar.
"Tersangka ditangkap di sekitar parkiran SPBU Jalan Tentara Pelajar saat akan melakukan transaksi uang palsu ditukarkan dengan uang asli," ungkap Ferdy di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 5 Desember 2022.
Ferdy membeberkan, rencananya, uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp450 juta dari tersangka berinisial U tersebut akan ditukar dengan uang asli senilai Rp50 juta dengan pembelinya berinisial A. Namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, A berhasil kabur dan dalam pengerjaan petugas.
"Orang yang memesan saudara A pada waktu dilaksanakan penangkapan berhasil melarikan diri, sehingga yang diamankan adalah yang mengedarkan uang palsu (U)," tuturnya.
Ferdy menambahkan, dari hasil pengembangan terhadap U di kediamannya di wilayah Kabupaten Bogor, petugas mendapati sejumlah alat pendukung untuk mencetak upal.
"Pada waktu dilaksanakan penggeledahan di rumah pelaku didapatkan barang bukti untuk mendukung pemalsuan uang pecahan 100 ribu rupiah, antara lain kertas untuk mencetak uang, printer dan komputer," tambah Ferdy.
Ferdy menerangkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini, termasuk keterkaitan dengan kasus upal dengan empat tersangka yang sebelumnya ditangkap jajaran Polsek Bogor Timur.
"Kami akan kembangkan ke TKP (tempat kejadian perkara) lainnya, termasuk barangkali ada kaitan dengan pelaku pemalsuan uang yang baru-baru diamankan Polsek Bogor Timur," terangnya.
Iya menegaskan, U kini disangkakan telah melanggar Pasal 26 joncto Pasal 36 UU 7/2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Negara dan Mata Uang Kertas Bank.
"Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang disangkakan maksimal 15 tahun penjara. Saya juga mengimbau agar masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa peredaran upal untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," pungkasnya.*** (rizki mauludi)
Editor : Doni Ramdhani

