Polresta Cirebon Ungkap Kasus Perjudian Hingga Prostitusi Online

ajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, berhasil mengungkap sejumlah kasus dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat). Kasus yang diungkap dari mulai perjudian hingga prostitusi online.

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Perjudian Hingga Prostitusi Online
Foto: Maman Suharman

Bahkan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp 250 ribu. Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.

"GMI berperan sebagai mucikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi online dan langsung diamankan pada tanggal 5 april lalu, sekitar pukul 15.30 WIB," papar Kapolresta.

Syahduddi menambahkan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan tersangka. Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar. (Maman Suharman)

Baca Juga : Di Indramayu, Jokowi Dengarkan Keluhan Para Petani

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani