Polresta Gencarkan Razia Miras dan Petasan Jelang Tahun Baru 2024

Polresta Bogor Kota segera melakukan operasi penjual minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) dan petasan jelang Tahun Baru 2024 di Kota Bogor. Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menyatakan bahwa barang tersebut bisa menjadi penyebab gangguan keamanan dan adanya konflik.

Polresta Gencarkan Razia Miras dan Petasan Jelang Tahun Baru 2024
Polresta Bogor Kota segera melakukan operasi penjual minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) dan petasan jelang Tahun Baru 2024 di Kota Bogor. Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menyatakan bahwa barang tersebut bisa menjadi penyebab gangguan keamanan dan adanya konflik./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota segera melakukan operasi penjual minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) dan petasan jelang Tahun Baru 2024 di Kota Bogor. Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menyatakan bahwa barang tersebut bisa menjadi penyebab gangguan keamanan dan adanya konflik.


"Jadi satu yang saya ingin sampaikan, mulai hari ini kami melaksanakan operasi minuman keras atau Miras, yang sebetulnya sudah dari kemarin dilakukan. Namun kami terus gencarkan akhir tahun ini. Juga petasan akan kami lakukan operasi karena ini adalah salah satu hal penyebab kerawanan kamtibmas," ungkap Bismo kepada wartawan pada Senin 18 Desember 2023 sore.

Bismo memaparkan, orang bisa terprovokasi akibat miras, orang bisa terprovokasi oleh petasan tersinggung dan sebagainya. Petasan yang dimaksud adalah petasan yang dapat meledak. Sedangkan, untuk kembang api masih diperbolehkan tetapi tetap dengan izin.

Baca Juga : Iwan Setiawan Berikan Apresiasi Pegiat Lingkungan Kabupaten Bogor 

"Yang bunyinya dor, kembang api mah tidak. Pokoknya yang meledaknya bunyi dor, itu kang. Kalau punya izin kembang api ya engga, tapi kalau mercon, petasan tidak boleh," paparnya.

"Judulnya mercon, jadi bunga api dengan bahan peledak beda. Kalau bahan peledak cenderung suara, kalau kembang api bunga api cahaya. Kalau yang suara dor nah itu jelas mercon," terang Bismo.

Bismo menjelaskan, masyarakat yang melihat orang yang menyalakan atau menjual petasan dan mercon dapat segera dilaporkan ke polisi untuk penyitaan. Karena, petasan atau mercon itu sifatnya bahan peledak melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga : Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran dari Caleg, Wanti-wanti Caleg Lain Taat Aturan

"Pokoknya semuanya, semua (jenis) petasan. Kalau kembang api itu ada izinnya boleh. Kalau petasan bunyinya dor, mercon banting, yang besar gitu tidak boleh, yang kecil-kecil juga gak boleh," jelas Bismo.

Halaman :


Editor : JakaPermana